Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Kab/Kota Se-Provinsi Aceh, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kab/Kota Se-Provinsi Aceh Berdasarkan Surat Keputusan badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi 015/KAC/SK/KP.04.00/VI/2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Repubilk Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Peraturan Bawaslu RI Nomor 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kab/Kota Se Provinsi Aceh. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
PERSYARATAN:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun
- Setia Kepada Pancasila, UUD RI 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai itegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu dan pengawasan Pemilu
- Pendidikan minimal Sarjana (S1)
- Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan tanda bukti KTP atau surat keterangan yang masih berlaku
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftarkan diri
- Tidak menduduki jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD
- Tidak pernah dipidana penjara
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
BERKAS LAMARAN:
- Mengajukan surat pendaftaran kepada tim seleksi Panwas Kab/Kota Se-Provinsi Aceh yang dapat diperoleh di sekretariat tim seleksi calon anggota panwas Kab/Kota se Provinsi Aceh atau melalui website Bawaslu Provinsi Aceh dan Website Bawaslu RI
- Fotocopy KTP atau surat keterangan kependudukan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- Pas foto warna terbaru latar belakang merah ukuruan 4x6 sebanyak 5 lembar
- Daftar riwayat hidup (CV)
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah dan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit pemeriksaan kejiwaan
- Surat pernyataan yang meliputi:
proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
mengundurkan diri dari keanggotan partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada
saat mendaftarkan diri
- Tidak pernah menjadi tim kampanye
- Tidak pernah dipidana penjara
- Tidak menduduki jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwayang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus anggota politik
- Lampiran keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon
Berkas pendaftaran dapat di download disini DISINI
PENDAFTARAN:
Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing 3 rangkap (1 asli, 2 fotocopy) dapat dikirimkan ke:
Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kab/Kota Se-Provinsi Aceh
Jln. Elang No. 01 Gampoeng Ateuk Pahlawan Kec. Baiturrahman
Kota Banda Aceh 23241
Telepon/Fax: 0651-6300136
atau via email:
timselpanwasluaceh2017@gmail.com
MASA PENDAFTARAN:Kota Banda Aceh 23241
Telepon/Fax: 0651-6300136
atau via email:
timselpanwasluaceh2017@gmail.com
07-11 Juli 2017
Follow Facebook KARIRGLOBAL
Follow Instagram KARIRGLOBAL
SUMBER:
Klik disini