Jumat, 07 Juli 2017

Penerimaan Pegawai Non PNS Badan Restorasi Gambut (BRG

Badan Restorasi Gambut (disingkat BRG) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2016. Badan Restorasi Gambut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua. 
Dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengendalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan, dibentuk Badan Restorasi Gambut (BRG). BRG diberikan mandat untuk merestorasi sekitar 2 (dua) juta hektar lahan gambut bekas terbakar tahun 2015 dan terdegradasi dalam kurun waktu 2016-2020. Guna mencapai tujuan secara optimal, diperlukan sumber daya yang potensial dan berkualitas untuk posisi:

TENAGA TEKNIS (54 Orang)

Ruang Lingkup Pekerjaan:
  • Mengawasi pembangunan konstruksi infrastruktur pembasahan gambut
  • Memastikan desain konstruksi sesuai dengan standar dan ketentuan teknis BRG
  • Memberi arahan teknis kepada pelaksana swakelola mengenai konstruksi dan infrastruktur
  • pembasahan gambut
  • Memberi laporan kepada BRG mengenai kemajuan pembangunan konstruksi dan infrastruktur
  • pembasahan gambut
  • Memastikan pengadaan barang oleh pelaksana swakelola yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
  • Memastikan pekerjaan konstruksi infrastruktur pembasahan selesai dengan tepat waktu

Persyaratan:
  • Pendidikan minimal sarjana S1 dari jurusan Teknik Sipil
  • Memiliki pengalaman kerja 1 � 2 tahun atau fresh graduate
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Mampu mengoperasikan Microsoft O�ce dan Drawing Software
  • Mampu menggunakan alat GPS dan Theodolit

Pendaftaran:
Kirimkan lamaran dan CV ke: career@brg.go.id

Deadline:
10 Juli 2017

Sumber:
Klik disini